Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, di antaranya:

  • 1. Mengelola sumber daya air dan irigasi;
  • 2. Membangun dan memelihara infrastruktur jalan dan jembatan;
  • 3. Membangun dan menata gedung serta lingkungannya; dan
  • 4. Melaksanakan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berbasis masyarakat