Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, di antaranya:
- 1. Mengelola sumber daya air dan irigasi;
- 2. Membangun dan memelihara infrastruktur jalan dan jembatan;
- 3. Membangun dan menata gedung serta lingkungannya; dan
- 4. Melaksanakan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berbasis masyarakat